PP KAMMI Tolak Rencana Aksi AMPB 27 Agustus, Sarankan Disalurkan Secara Damai dan Sesuai Hukum

 

Narsindo.ID, Jakarta - PP KAMMI menolak rencana aksi AMPB di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Penolakan disampaikan karena dikhawatirkan metode aksi berpotensi konfrontatif dan mengganggu ketertiban umum.

PP KAMMI menegaskan tetap menghormati hak konstitusional warga menyampaikan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28E UUD 1945 dan UU No 9 Tahun 1998. Namun penyampaiannya harus damai, tertib, dan tidak mengandung provokasi maupun ancaman terhadap institusi negara.

Penolakan ini juga merujuk pada pernyataan salah satu koordinator AMPB di ruang publik yang dinilai mengindikasikan potensi tindakan di luar hukum.

PP KAMMI mendorong isu pemberantasan korupsi tetap diperjuangkan melalui jalur resmi, seperti penguatan lembaga antikorupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Aspirasi dinilai lebih efektif jika disampaikan lewat audiensi, dialog publik, dan musyawarah.

"Kritik dan aspirasi adalah hak setiap warga negara, tetapi tidak boleh ditunggangi narasi konfrontatif yang berpotensi memantik kegaduhan dan merusak fasilitas negara," kata pimpinan PP KAMMI.

Di tengah situasi nasional, PP KAMMI juga mengajak publik fokus pada misi kemanusiaan, seperti penanganan korban gempa NTT dan karhutla di Kalimantan.

PP KAMMI berharap seluruh elemen masyarakat menjaga stabilitas dan etika berdemokrasi agar kebebasan berpendapat berjalan seiring dengan persatuan bangsa.


Post a Comment

Previous Post Next Post